Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp3,9 miliar dari kasus narkoba. Dalam kasus ini petugas juga menangkap seorang wanita yang diduga menerima dan mengelola dana narkoba. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id