Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Nur Alam dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id