Sidang Lanjutan Nur Alam, KPK Hadirkan Dua Saksi

30 Januari 2018 00:12
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar persidangan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam, terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan di Sultra pada 2008-2014. Sidang menghadirkan dua orang saksi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Kasus nur alam

Headline News Kasus nur alam