Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar persidangan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam, terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan di Sultra pada 2008-2014. Sidang menghadirkan dua orang saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id