Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pasal Ambang Batas Presiden. Dengan begitu syarat sah pengajuan Paslon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2019 nanti, parpol atau gabungan parpol harus memiliki 20% suara di parlemen atau 25% suara nasional. Keputusan MK pun diapresiasi oleh Partai NasDem. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id