NasDem Apresiasi Keputusan MK Soal Ambang Batas Presiden

12 Januari 2018 07:27
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pasal Ambang Batas Presiden. Dengan begitu syarat sah pengajuan Paslon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2019 nanti, parpol atau gabungan parpol harus memiliki 20% suara di parlemen atau 25% suara nasional. Keputusan MK pun diapresiasi oleh Partai NasDem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro Pagi Prime Time Revisi uu pemilu

Metro Pagi Prime Time Revisi uu pemilu