SEKALI lagi keadilan konstitusional ditegakkan. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seluruh partai politik, tanpa kecuali, harus menjalani verifikasi faktual untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2019. Sepuluh parpol peserta Pemilu 2014 yang semula hanya perlu melalui proses verifikasi faktual di provinsi hasil pemekaran, kini harus mengikuti proses yang sama di 33 provinsi lainnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id