DPR telah mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang. Meski pada awalnya banyak ditentang, namun mayoritas fraksi di DPR akhirnya menyetujui Perppu tersebut. Jika dipandang secara esensi undang-undang yang baru nanti akan dapat memberikan mandat pemerintah untuk membubarkan ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila. Sementara jika dilihat secara struktur undang-undang ini dapat dilihat sebagai dasar hukum yang mengikat terhadap ormas berbadan hukum. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id