Penegakan hukum secara cepat atas tindakan persekusi pasangan kekasih di Cikupa, Tangerang menjadi langkah Polri dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Enam tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberi ruang atas tindakan aksi main hakim sendiri. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id