Moon Taeil eks NCT, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas kasus kejahatan seksual, pada Kamis, 10 Juli 2025. Pengadilan Distrik Pusat Seoul langsung melakukan penahanan setelah vonis dibacakan, sebab adanya risiko pelarian yang tinggi.
Tak hanya hukuman penjara, Taeil diwajibkan untuk mengikuti rehabilitasi pelaku kekerasan seksual selama 40 jam, dilarang bekerja di institusi terkait anak dan remaja selama 5 tahun, serta pengungkapan data pribadinya kepada publik sebagai pelaku kejahatan seksual.
Sebelumnya, Taeil dan dua rekannya dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa.
Dok. Instagram/nct127
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)