GKR Hemas diberhentikan sementara sebagai anggota DPD RI. Hal tersebut diputuskan oleh Badan Kehormatan DPD RI karena senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut 12 kali tidak mengikuti sidang paripurna. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id