Dua Terdakwa Penyuap Pejabat Bakamla Divonis 1,5 Tahun

17 Mei 2017 18:29
Dua terdakwa penyuap pejabat Bakamla Hardi Stevanus dan Adami Okta divonis satu tahun enam bulan penjara di sidang putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kedua terdakwa menyatakan menerima putusan hakim. 




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Suap di bakamla

Metro News Suap di bakamla