Dua terdakwa penyuap pejabat Bakamla Hardi Stevanus dan Adami Okta divonis satu tahun enam bulan penjara di sidang putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kedua terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id