Hari ini sidang pendahuluan uji materi Perppu Ormas digelar di Mahkamah Konstitusi. Namun status pemohon uji materi masih atas nama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih menjadi sorotan. Ini karena HTI sudah dibubarkan oleh Pemerintah. Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum HTI mengatakan akan mengganti subjek pemohon agar legal standing permohonan perkara tidak gugur di tengah jalan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id