Meski Presiden menginstruksikan untuk memberantas barang ilegal tetapi sampai saat ini berbagai pusat perbelanjaan masih menjual barang dagangan tiruan bahkan barang ilegal. Namun barang-barang tiruan tersebut dianggap masih layak diperjualbelikan asalkan memenuhi standar SNI, Rabu (25/11/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id