Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI Jakarta menolak perpanjangan izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Wakil Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto mengatakan laporan publik dan media menjadi dasar dari evaluasi izin usaha Alexis. Hal ini sesuai dengan Pergub No.47 Tahun 2017 Pasal 49 Ayat 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id