Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Alexis

27 Maret 2018 22:41
Setelah sempat mengalami tarik ulur, Pemprov DKI Jakarta memastikan akan menutup seluruh kegiatan usaha di PT Grand Ancol Hotel yang mengelola hotel dan tempat hiburan Alexis. Pemprov memberikan batas waktu penutupan 5x24 jam kepada manajemen Alexis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Penutupan hotel alexis

Headline News Penutupan hotel alexis