Setelah sempat mengalami tarik ulur, Pemprov DKI Jakarta memastikan akan menutup seluruh kegiatan usaha di PT Grand Ancol Hotel yang mengelola hotel dan tempat hiburan Alexis. Pemprov memberikan batas waktu penutupan 5x24 jam kepada manajemen Alexis. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id