Pemprov DKI Jakarta resmi menutup tempat hiburan Alexis sejak surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis dicabut pada 22 Maret 2018. Hari ini menjadi batas akhir penutupan Alexis. Terpantau sudah tidak ada aktivitas lagi di gedung Alexis di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id