Satuan reserse dan Kriminal Polres Kampar, Riau, menyita 220 batang kayu ilegal dan diduga merupakan hasil pembalakan hutan. Kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan 2 truk yang ditangkap di tempat terpisah, Kamis (31/12/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id