Sejumlah ormas yang menamakan diri Aksi 287 melakukan aksi menolak penerbitan Perppu Ormas. Perwakilan massa menyampaikan uji materi atas Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. MK menyatakan Aksi 287 tak akan mempengaruhi persidangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id