Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso akan menghadirkan dua saksi ahli yakni ahli patologi forensik dan toksikologi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016). Kedua ahli dihadirkan untuk menganalisa penyebab kematian Wayan Mirna. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id