Hartawan Aluwi sudah menyandang status terpidana kasus Bank Century sejak tahun 2014 dan divonis 14 tahun penjara. Namun kabur ke Singapura sebelum menjalani hukuman tersebut, Jumat (22/4/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id