KENDATI sudah memasuki babak baru di meja hijau, kasus bailout Bank Century tetap saja tak bisa lepas dari nuansa politik. Bukan saja karena nama-nama yang terkait atau dikait-kaitkan dengan kasus penggelontoran dana Rp6,7 triliun tersebut merupakan pejabat di pucuk pimpinan negeri ini, melainkan juga karena komentar-komentar yang mengiringi kasus Century amat lekat dengan aroma politik.
Bobot politis Century makin terasa ketika pendapat itu muncul dari pejabat nomor satu di Republik ini. Dalam pertemuan dengan Forum Pemimpin Redaksi di Jakarta, Senin (10/3) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengomentari perkembangan kasus Bank Century.
Saat memberikan sambutan, Presiden menegaskan kebijakan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ataupun bailout Century tidak dapat diadili. Selain itu, saat proses pengambilan kebijakan, Yudhoyono mengaku tidak mengetahui dan tidak dilapori oleh Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono.
Itu karena, kata Yudhoyono, ia tengah berada di Lima, Peru, untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi APEC dan di Washington DC, Amerika Serikat, untuk KTT G-20. Menurut Yudhoyono, kebijakan FPJP dan bailout Century sudah tepat melihat kondisi krisis ekonomi pada 2008.
Yudhoyono mengatakan itu untuk menanggapi sidang kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur BI. Itu merupakan kali kedua Presiden mengomentari Century. Sebelumnya pada 4 Maret 2010, di Istana Merdeka, dalam menanggapi hasil Rapat Paripurna DPR soal Century, Presiden juga mengatakan hal yang sama.
Kita amat yakin Presiden paham bahwa kasus Century sudah masuk ke ranah hukum. Kita juga percaya Yudhoyono sepenuhnya tahu bahwa wilayah hukum semestinya steril dari intervensi politik dan kekuasaan. Apalagi dalam berbagai kesempatan Presiden mengingatkan kepada siapa pun untuk menghormati hukum dan proses hukum. Berkali-kali pula Kepala Negara menegaskan pentingnya menegakkan prinsip equality before the law.
Karena itu, sebagai pucuk pimpinan tertinggi di pemerintahan, Presiden dalam menanggapi kasus Century mestinya mengambil langkah menyerahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum. Biarkanlah pengadilan yang adil dan transparan yang menentukan ada atau tidaknya langkah lancung dalam bailout Bank Century.
Serahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengadilan untuk merumuskan apakah benar kebijakan FPJP dan bailout Century tidak bisa diadili. KPK tentu tidak sembarangan membawa kasus ke ranah pidana karena sudah memiliki dua alat bukti.
Selain itu, sudah banyak pakar hukum menyatakan bahwa kebijakan tidak bisa dipidana ketika sesuai dengan aturan dan beriktikad baik. Namun, ketika terselubung iktikad buruk untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan negara, kebijakan itu bisa bergeser ke hukum pidana.
Dengan menyatakan bahwa penggerojokan dana talangan untuk Century tidak bisa diadili akan muncul persepsi bahwa Presiden sedang mengintervensi pengadilan dan menarik Century ke gerbong politik. Itulah yang kemudian diingatkan oleh KPK agar semua pihak, termasuk Presiden, menghormati proses hukum.