Mantan anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi dituntut sembilan tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 Juta subsider enam bulan kurungan, Senin (16/5/2016). Jaksa Penuntut Umum KPK meminta hak politik Dewie dicabut untuk tiga tahun ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id