Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan hasil putusan pemeriksaan pendahuluan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis Akbar. MKMK memutuskan Patrialis Akbar benar diduga melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi. Putusan juga merekomendasikan pemberhentian sementara Patrialis Akbar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id