Sampai dengan sore hari ini, Pemprov DKI Jakarta masih belum menetapkan besaran upah minimum provinsi untuk DKI Jakarta pada tahun 2018 mendatang karena masih dalam pembahasan. Hal ini dikarenakan ada perbedaan survei antara Pemprov DKI Jakarta dengan serikat pekerja tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Karena itu, UMP masih dalam pembahasan Pemprov DKI Jakarta. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id