Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pj Gubernur Heru Budi Hartono resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2024 menjadi Rp5,06 juta naik 3,6 persen dari tahun sebelumnya. Angka UMP DKI tahun 2024 merupakan angka yang dihitung anggota dewan pengupahan Pemprov DKI, dimana unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP berdasarkan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)