PAN Menilai Unsur Kegentingan Memaksa Perppu Ormas Tidak Terpenuhi

24 Oktober 2017 12:53
Anggota DPR Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan PAN menegaskan kembali bahwa Peppu yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang Ormas ini tidak memiliki landasan yang kuat. Misalkan seperti unsur kegentingan memaksa tidak terpenuhi dan kekosongan hukum tidak terpenuhi. Ia kembali menegaskan bahwa PAN akan menolak Perppu Ormas disahkan menjadi UU. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Perppu ormas

Metro News Perppu ormas