Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Wongso berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan kuasa hukum. Terdapat empat poin dalam nota pembelaan tersebut, salah satunya adalah tak ada saru pun saksi maupun rekaman CCTV yang bisa membuktikan jika Jessica menaburkan sianida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id