Kementerian Keuangan merevisi peraturan tentang fasilitas tax holiday. Dalam revisi ini, pemerintah menambah empat sektor industri yang berasal dari sektor industri pertanian, pengolahan, transportasi, dan kelautan sehingga kini terdapat sembilan sektor penerima Tax Holiday, Jumat (24/7/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id