12 Wajib Pajak Dapat Fasilitas Tax Holiday

14 Desember 2018 09:48
Pemerintah memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday kepada 12 wajib pajak dengan total investasi mencapai Rp210,8 triliun. Fasilitas tax holiday selama lima hingga 20 tahun akan diberikan setelah investor mulai menjual hasil produksinya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro Bisnis Tax holiday

Metro Bisnis Tax holiday