Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, resmi menertibkan peraturan tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday. Dalam peraturan baru ini, bidang usaha yang mendapatkan insentif pajak diperluas. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id