KPK resmi menetapkan Muchtar Effendi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian (TPPU). Muchtar disebut menerima total uang Rp30 miliar dari Wali Kota Palembang dan Bupati Empat Lawang. Muchtar kemudian memberikan Rp17,5 miliar di antaranya kepada M Akil Mochtar sementara sisanya dibelanjakan dalam bentuk aset tanah, bangunan dan kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id