Mahkamah Agung menjatuhkan vonis denda Rp16,2 triliun kepada PT Merbau Pelalawan Lestari. Perusahaan tersebut membalak ribuan hektare hutan di Riau dari tahun 2004 hingga 2006. Perusahaan tersebut dinilai telah merusak lingkungan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id