Metro Kini, Kamis (26/06/2014): Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan tiga petinggi Koperasi Cipaganti sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang para investor. Penetapan tersangka dilakukan meskipun proses penundaan kewajiban pembayaran utan (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta masih berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id