PT MIB sudah mengirim somasi dan permintaan laporan, namun Melani tetap menarik dana perusahaan untuk keperluannya sendiri, merugikan PT MIB Rp10 miliar. Ia didakwa berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHP, sementara kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dan persidangan dijadwalkan ulang pada 9 Desember 2025.
Sumber: Instagram/@twicetagram
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)