Direktur PT Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, didakwa penggelapan dana konser TWICE senilai Rp35 miliar. Melani disebut menggunakan keuntungan konser untuk kepentingan pribadi dan tidak menyerahkan laporan keuangan maupun mengembalikan dana Rp10 miliar kepada PT MIB, yang menjadi mitra penyelenggara.
PT MIB sudah mengirim somasi dan permintaan laporan, namun Melani tetap menarik dana perusahaan untuk keperluannya sendiri, merugikan PT MIB Rp10 miliar. Ia didakwa berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHP, sementara kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dan persidangan dijadwalkan ulang pada 9 Desember 2025.
Sumber: Instagram/@twicetagram
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)