Badan Reserse Kriminal Polri menahan tiga pimpinan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yaitu Ahmad Musaddeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya. Mereka diduga melanggar pasal pemufakatan jahat untuk melakukan makar dan penistaan terhadap agama. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id