Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng menilai keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) layak untuk dipertahankan. Dalam revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara, KPPOD mendorong penguatan otoritas KASN bukan pembubaran. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id