KASN Dinilai Layak Dipertahankan

23 Maret 2017 08:34
Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng menilai keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) layak untuk dipertahankan. Dalam revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara, KPPOD mendorong penguatan otoritas KASN bukan pembubaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Reformasi birokrasi

Metro News Reformasi birokrasi