Kementerian Dalam Negeri mencabut 52 Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri untuk memangkas aturan penghambat birokrasi. Salah satu yang dihapus adalah Permendagri soal penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) yang sedang ramai disoroti. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id