Tanpa sosialisasi dan kejelasan perhitungan pemerintah DKI Jakarta menaikkan NJOP hingga lebih dari 19%. Dampaknya warga yang harus membayar lebih tinggi pajak bumi dan bangunan. Tak hanya sekali Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan tanpa sosialisasi dan cenderung tidak transparan. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo pun mempertanyakan kenaikan NJOP ini karena tidak sejalan dengan program DP 0%. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id