Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus suap dan pencucian uang yang melibatkan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Menurut keterangan saksi dari Direktur SDM PT Media Karya Sentosa membenarkan dirinya telah memberikan uang sebanyak Rp18, 5 miliar kepada Fuad Amin, Kamis (28/5/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id