Kasus Ijazah Palsu, Rektor University of Sumatera Divonis 6 Tahun

20 Januari 2016 14:56

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada rektor University of Sumatera Marsaid Yushar. Terdakwa divonis atas kasus mendirikan perguruan tinggi tanpa izin serta tanpa hak memberikan gelar akademis kepada pihak-pihak tertentu. Dalam persidangan dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/1/2016) selain hukuman penjara, Marsaid juga dijatuhi pidana denda senilai Rp500 juta.

 



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Ijazah palsu

Metro News Ijazah palsu