Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada rektor University of Sumatera Marsaid Yushar. Terdakwa divonis atas kasus mendirikan perguruan tinggi tanpa izin serta tanpa hak memberikan gelar akademis kepada pihak-pihak tertentu. Dalam persidangan dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/1/2016) selain hukuman penjara, Marsaid juga dijatuhi pidana denda senilai Rp500 juta.