Tiga pelanggar hukum syariat yang telah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Syariat menjalani hukuman cambuk di depan Mesjid Agung Meulaboh, Aceh Barat. Sementara 18 dari 21 terpidana Maisir perjudian diduga melarikan diri, Sabtu (19/12/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id