Tiga Terpidana Maisir di Aceh Jalani Hukuman Cambuk

19 Desember 2015 16:41
Tiga pelanggar hukum syariat yang telah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Syariat menjalani hukuman cambuk di depan Mesjid Agung Meulaboh, Aceh Barat. Sementara 18 dari 21 terpidana Maisir perjudian diduga melarikan diri, Sabtu (19/12/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Hukuman cambuk

Metro News Hukuman cambuk