Seorang wanita beragama Kristen menjadi warga non-muslim yang terkena hukuman cambuk di Aceh. Kepala Dinas Syarita Islam Aceh Syahrizal Abbas menjelaskan hukum syariat hanya berlaku untuk warga muslim Aceh. Namun jika warga non-muslim melanggar, ia dapat memilih antara hukuman cambuk atau pidana, Kamis (14/4/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id