Saksi ahli hukum pidana Mudzakkir yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menyatakan penyitaan bukti rekaman CCTV tidak sesuai prosedur. Sehingga barang bukti menjadi tidak sah dan tidak dapat digunalan di pengadilan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id