Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap nota pembelaan (pleidoi) sebagai bagian dari drama teatrikal tim kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso di persidangan. Karena dari empat ribu halaman nota pembelaan (pleidoi), hanya 232 halaman yang bersifat substantif dan berisi pembelaan. Sedangkan sisanya berisi transkrip keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id