Korban kasus praperadilan sesat di Semarang Sri Mulyati mendatangi Kemenkumham untuk menuntut ganti rugi yang belum ia terima. Selain itu, ia juga meminta revisi peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 mengenai korban salah tangkap dan peradilan sesat, Jumat (20/11/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id