Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo, mengungkapkan sampai saat ini Polda Jawa Barat masih terus mendalami seluruh proses penyidikan.
Djuhandhani pun menjelaskan memang seharusnya pihak aparat mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Pegi Setiawan, bukan main tangkap.
Lebih lanjut, pihak Bareskrim Polri pun menghormati putusan hakim dalam proses praperadilan Pegi Setiawan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)