Sejumlah pihak telah mengajukan judicial review terhadap Perppu Ormas yang diterbitkan pemerintah. Para penggugat melihat terdapat hal yang krusial dalam penerbitan Perppu tersebut. Mereka menilai Perppu mengganggu jalannya kehidupan bermasyarakat dalam berorganisasi berserikat dan berkumpul. Namun pemerintah memiliki alasan tersendiri dalam menerbitkan Perppu tersebut yakni guna meredam aksi dan organisasi yang sifatnya membahayakan kedaulatan negara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id