Metrotvnews.com: Pasal yang menyebabkan Pimpinan KPK harus nonaktif lantaran menyandang status tersangka menjadi hal yang dipersoalkan Pimpinan KPK nonaktif, Bambang Widjojanto. Pasal Undang-Undang KPK ini tengah diuji oleh Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id