Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait PPKM di Jawa-Bali yakni Inmendagri No. 35 Tahun 2022. Di aturan ini Jabodetabek kembali menerapkan PPKM level 1. Instruksi menteri terbaru yang diteken Mendagri Tito Karnavian ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022.
PPKM Level 1 berlaku untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1 yaitu kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat. Padahal baru kemarin Kemendagri mengeluarkan rilis Jabodetabek masuk PPKM Level 2 yang tertuang dalam Inmendagri No 34 tahun 2022. Hal ini karena kenaikan kasus akibat varian Omicron BA.4 dan BA.5.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)