Sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi kontroversial. Salah satunya pasal tentang Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang ditunjuk langsung presiden.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura memandang ada keinginan pemerintah pusat untuk 'cawe-cawe' di penyelenggaraan pemerintah Jakarta.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)