Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin (6/4/2020) malam.
Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Antara Foto/ MI Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id